Mau
dibawa kemana nasib pendidikan kita?
Pendidikan di Indonesia
sekarang menuai permasalahan yang serius, hampir di setiap tingkatan pendidikan
terkena dampak dari sistim pendidikan yang entah mau dibawa kemana arahnya.
Pemerintah tampaknya sedang membuat perubahan yang signifikan dalam dunia
pendidikan yang dirasa selama ini masih gagal dan belum menuai hasil yang
maksimal. Sebenarnya pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan kualitas dan
kuantitas dari pendidikan di Indonesia dari meningkatkan standarisasi (SDM)
sumber daya manusia yang kita ketahui bersama sekarang guru harus berpendidikan
minimal Strata 1 (S1), dan meningkatkan kesejahteraan para pengajar dan dosen dengan
mengadakan sertifikasi, serta meningkatkan APBN 20% untuk pendidikan dan lain
sebagainya. Tetapi usaha tersebut nampaknya belum terlihat jelas hasilnya
bahkan penilaian Bank Internasional belum lama ini berpendapat langkah
sertifikasi di Indonesia dianggap gagal karena sudah lima tahun implementasinya
belum ada perkembangan nyata sesuai dengan yang diinginkan.
Ironisnya dengan
keadaan yang sedang carut marut tidak karuan ini masih saja muncul masalah baru
yang menimpa pendidikan kita seperti adanya rencana perubahan kurikulum di
pendidikan dasar yang akan berganti dengan kurikulum pendidikan berkarakter,
dan selanjutnya adanya pembubaran sekolah berlebel seperti yang termuat pada
koran Krjogja.com Edisi 9 Januari 2013
yang memberitakan bahwa pemerintah menghapus atau membubarkan status/lebel
sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dan SBI (Sekolah Berstandar
Internasional). Pembubaran ini mengubah pandangan masyarakat yang telah
mempunyai persepsi tentang lebel yang dimiliki sebuah sekolah sehingga
membedakan satu sama lainnya. Sekarang masyarakat tidak lagi memikirkan dan
menuntut anak-anaknya untuk berusaha semaksimal mungkin dengan harapan anaknya akan
mampu bersaing dan mendapatkan sekolah yang memiliki label RSBI atau SBI,
melainkan masyarakat memiliki pemikiran semua sekolah sekarang sama baik
pelayanan, mutu, SDM ataupun kualitasnya. Keadaan ini akan berdampak kurang
baik khususnya bagi sekolah yang sudah berbangga memiliki lebel yang keren
sehingga menjadi dambaan setiap siswa dan orang tua baik dari segi pelayanaan, mutu,
SDM dan kualitasnya dikarenakan kondisi ini akan menghilangkan label sekolah yang
telah dibangun dengan susah payah sehingga sama rata dengan sekolah yang lain,
sekolah juga mengkhawatirkan para guru yang tadinya mendapatkan nilai lebih
dari segi penghasilan tambahan akibat lebel yang dimiliki sekarang sudah tidak
lagi, melainkan akan berdampak pada penurunan semangat, motifasi, bahkan
kualitas dari para guru.
Dampak dari kebijakan
pemerintah yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) ini tinggal menunggu
Surat Keputusan (SK) saja yang segera dibuat dan diimplementasikan, kebijakan pemerintah
untuk merubah sistim pendidikan dari mulai pendidikan dasar yang dilakukan
dengan merencanakan implementasi dari kurikulum baru berbasis karakter dan
pembubaran sekolah berlebel RSBI dan SBI ini diharapkan dapat menjawab dan
mengatasi seluruh permasalahan yang timbul dalam dunia pendidikan di Indonesia
sehingga tujuan dari pendidikan nasional kita seperti yang tertuang dalam
batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dapat tercapai dengan maksimal sesuai
harapan kita semua.
Penulis: Herlini Melianasari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar